
Seputar Nusantara – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar audiensi dengan Pengadilan Agama Samarinda terkait implementasi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2019 tentang perkawinan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan audiensi tersebut membahas penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV tentang pembangunan ketahanan keluarga di Samarinda.
“Berawal dari beberapa kasus dan beberapa laporan dari mitra kerja, bahkan temuan di lapangan yang membuat kami mengharuskan ke Pengadilan Agama,” ungkap Puji.
Puji menuturkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dispensasi nikah dan pemenuhan hak anak serta perempuan turut menjadi sorotan Komisi IV DPRD Samarinda.
“Di lapangan kami temukan masih banyak pernikahan siri serta masih banyak dispensasi nikah dan berbagai sebab, kita cari sebabnya karena apa dari hulu dan hilirnya,” ucapnya. (sn/ist/ihs)