
Seputar Nusantara – DPRD Samarinda melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor. Pertemuan tersebut ditugaskan kepada Komisi II DPRD Samarinda untuk membahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterapkan di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 2,53 Triliun yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 154 Tahun 2021 Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
Dari anggaran tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2,32 Triliun, belanja daerah Rp 2,52 Triliun dan pembiayaan daerah untuk penerimaan Rp 205,4 Miliar, dan pengeluaran Rp 12,5 Miliar.
Pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,32 Triliun yang akan didapatkan bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah.
PAD yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 1,1 Triliun.
PAD yang didapat dari pajak daerah terbagi dari pajak hotel sebesar Rp 95 Miliar, pajak restoran Rp 150 Miliar, pajak hiburan Rp 32 Miliar, pajak reklame Rp 11,5 Miliar, pajak penerangan jalan Rp 53 Miliar, pajak parkir Rp 15 Miliar, pajak air tanah Rp 4,7 Miliar, pajak PBB P2 Rp 145 Miliar dan BPHTB Rp 267,9 Miliar. Dari pajak total yang akan ditargetkan sebagai PAD sebesar Rp 774,1 Miliar.
Selain itu, retribusi daerah ditargetkan Rp 36,3 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp 30,5 Miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 269,6 Miliar.
Untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 969,5 Miliar dan transfer dari antar daerah Rp 248,4 Miliar. Total pendapatan transfer diantara keduanya sebesar Rp 1,2 Triliun.