Komisi IV DPRD Samarinda Himbau Apotek Untuk Tidak Menjual Obat Sirup

Seputarnusantara.net – Ditengah fenomena penyakit Gangguan Ginjal Akut yang menyebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dimana kebanyakan korban menyasar pada anak anak.
Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada seluruh layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat – obatan kedalam bentuk sirup. Hal ini pun juga berlaku kepada apotek – apotek, yang dimana juga dilarang untuk menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Deni Hakim Anwar selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda mengungkapkan, bahwa kasus gagal ginjal yang saat ini tengah diwaspadai belum ditemukan di Kota Samarinda.
Meskipun belum ditemukan, Deni tetap berharap pemerintah dan masyarakat tidak lengah dalam mengantisipasi hal tersebut. Tak lupa ia menghimbau kepada orang tua dirumah agar selalu memastikan kondisi anak sehat dan bugar, mengingat Kaltim saat ini tengah memasuki musim pancaroba yang mempengaruhi iklim dan kondisi kekebalan tubuh.