Implementasi UU 6/2019, Komisi IV DPRD Samarinda Audiensi ke Pengadilan Agama

Seputar Nusantara – Komisi IV DPRD Samarinda melakukan audiensi bersama Pengadilan Agama Samarinda, Rabu (3/5/2023).
Audiensi ini dilakukan dalam rangka Implementasi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2019 tentang perkawinan.
Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, mengatakan audiensi ini membahas penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan Panitia Khusus (Pansus) IV tentang pembangunan ketahanan keluarga di Samarinda.
“Berawal dari beberapa kasus dan beberapa laporan dari mitra kerja, bahkan temuan di lapangan yang membuat kami mengharuskan ke Pengadilan Agama,” kata Puji, Rabu (3/5/2023).
Terkait Raperda tersebut, Puji menuturkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dispensasi nikah dan pemenuhan hak anak serta perempuan turut menjadi sorotan Komisi IV
“Melihat tingginya angka perceraian di Kota Samarinda dan ternyata tertinggi di antara Kalimantan, tidak hanya di Kalimantan Timur,” jelasnya.
“Di lapangan kami temukan masih banyak pernikahan siri serta masih banyak dispensasi nikah dan berbagai sebab, kita cari sebabnya karena apa dari hulu dan hilirnya,” sambungnya.
Bicara pencegahan, ia mengatakan hal ini bukan hanya tugas dari pemerintah saja, tetapi peran keluarga serta masyarakat sekitar juga merupakan hal penting.
“Kita juga harus berperan disitu, jadi masyarakat juga mempunyai peran penting, agar UU dan regulasinya bisa berjalan, perlu sosialisasi, pemahaman dan perlu mengubah pemikiran masyarakat,” pungkasnya. (adv)