Samarinda

Mantapkan Legalitas UMKM Samarinda, Abdul Rofik Dorong Pengusaha Makro Miliki Nomor Induk Berusaha

Seputar Nusantara – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik, mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurutnya, hal itu diwajibkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Samarinda, terkait llegalitas usaha UMKM Kota Tepian.

Diketahui, NIB merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission).

“Mereka (UMKM) tidak perlu repot datang ke kantor untuk mendaftarkan usahanya, karena pengerjaan teknisnya akan dilakukan oleh Dinas KUKMP melalui kelurahan dan kecamatan hingga RT yang mensosialisasikan terkait kepengurusannya, dan Dinas KUKMP pun telah menyiapkan operator untuk masyarakat mendapatkan NIB tanpa dipungut biaya,” kata Abdul Rofik, Selasa (29/8/2023).

“Informasi ini harus mengena ke UMKM bahwa mereka diberi kemudahan perizinan oleh Dinas KUKMP,” lanjutnya.

Rofik menekankan pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB tentunya akan lebih mudah mendapatkan program bantuan pemerintah, seperti Kredit Berusaha, Beruntung dan Berkah (Bertuah). Sebab usahanya sudah terdata dan tervalidasi.

“Sehingga saya berharap kedepannya instansi terkait dapat memberi tahu ke masyarakat, termasuk diantaranya camat dan lurah atau RT agar mereka diberikan penyuluhan,” tegasnya. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button