DPRD Samarinda Godok Raperda Penerapan Batas Usia Pencari Kerja Jadi 35 Hingga 40 Tahun

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda saat ini tengah menggodok pembentukkan raperda tentang perlindungan ketenagakerjaan.
Harminsyah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, memastikan dalam raperda tersebut juga akan diatur penerapan batas usia pencari kerja menjadi 35 hingga 40 tahun.
Dirinya memaparkan pekerja dengan usia 35 hingga 40 tahun, merupakan usia yang masih dianggap usia produktif dan bisa bekerja dengan maksimal.
Namun para pekerja dengan usia tersebut, kerap terganjal aturan batas usia oleh perusahaan dan para penyedia lapangan kerja.
“Inisiatif ini lahir dari realitas yang terjadi dilapangan. Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja,” kata Harminsyah.
Menurutnya, batas usia kerap menjadi penghalang bagi pencari kerja. Padahal, indikator kemampuan dalam belerja tidak diukur dari batas umur saja, tetapi dari etos kerja, pengalaman dan kompetensi seseorang.
“Kita perlu mengubah stigma pada rekrutmen tenaga kerja. Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan,” jelasnya.
“Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia,” tegasnya. (adv)