DPRD SamarindaPariwara

Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Langkah Disdikbud Buat Edaran Larangan Sekolah Pungut Biaya Perpisahan Siswa

SAMARINDA, SEPUTAR NUSANTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, menerbitkan surat edaran tentang larangan sekolah memungut biaya perpisahaan dari siswa.

Larangan ini pun termuat dalam surat edaran nomor 100.4.4/8583/100.01, yang sudah berjalan dari beberapa hari lalu.

Kebijakan ini pun disambut baik oleh Mohammad Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.

“Terkait larangan memungut biaya perpisahan, mustinya edukasi kepada orang tua siswa harus lebih digencarkan. Mengingat ini bisa memicu kecemburuan sosial,” kata Novan, Kamis (30/2/2025).

Menurutnya dalam mengadakan perpisahan, perlu mempertimbangkan kondisi siswa yang memiliki strata ekonomi rendah.

“Sebab banyak siswa yang mungkin tidak bisa ikut karena kendala biaya, sehingga mereka merasa minder atau malu,” jelasnya.

Dalam edaran tersebut juga memuat aturan setiap satuan pendidikan baik tingkat SD maupun SMP, menggelar acara perpisahan di lingkungan sekolah dengan sederhana.

“Kalau kita bicara soal perpisahan, sebenarnya dalam sistem pendidikan kita tidak ada agenda khusus untuk itu. Sejak dulu, setelah ujian dan pengumuman kelulusan, tidak ada acara perpisahan yang bersifat mewah. Yang terpenting adalah kebersamaan, bukan kemewahan,” tegasnya. (adv)

Back to top button