Pannsus II DPRD Samarinda Minta Pemkot Edukasi Pelaku UMKM

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Ketua Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyampaikan bahwa terdapat persoalan bagi pelaku usaha yang enggan mengurus sertifikasi halal untuk produknya.
Penolakan tersebut disebabkan karena pelaku usaha yang tidak ingin dikenai pajak atas usahanya. Pemerintah memberikan kebijakan bagi pelaku usaha yang ingin mendapat pinjaman untuk modal, harus mengolah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kendati demikian, saat pengurusan NIB, para pelaku usaha diwajibkan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pengurusan. Akibatnya, pelaku usaha takut dimintai pajak ketika dihadapkan hal tersebut.
Menurutnya, ketidakpahaman terkait aturan pajak menjadi salah satu penyebab utama dari munculnya pemikiran tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa edukasi merupakan kunci utama dalam memahami masalah ini. Karena tidak semua usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus terbebani oleh legalitas dan konsekuensi pajak.
“Pajak hanya berlaku bagi usaha dengan omzet tertentu, sehingga tidak semua UMKM harus berurusan dengan legalitas dan konsekuensi pajak,” ungkapnya belum lama ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menekankan, bahwa sertifikasi halal justru membuka potensi pasar yang besar bagi pelaku usaha, terutama di Kalimantan Timur yang kaya akan sumber daya alam.
Ia menyatakan, perlunya sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun lembaga terkait, dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan pajak dan legalitas produk halal.
“Kami akan menggalakkan program sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM, agar mereka lebih memahami bahwa proses pengurusan sertifikat halal tidaklah serumit yang dibayangkan, dan pajak bukanlah hambatan utama dalam hal ini,” tutupnya.