Samarinda

Komisi II DPRD Samarinda Minta Reklame Algaka Caleg Dikenakan Pajak

Seputar Nusantara – Senin (2/10/2023) kemarin, DPRD Samarinda menggelar rapat membahas pajak reklame alat peraga kampanye (algaka).

Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II Samarinda, menekankan, ada beberapa reklame dari calon legislatif (caleg) yang dipasang sembarangan dan mengganggu fasilitas umum, sehingga perlu dibuat peraturan baru untuk mengatur pemasangan reklame.

Selain itu, untuk penarikan pajak kepada para caleg, mereka diminta memiliki izin saat memasang baliho. Jika tidak memiliki izin, akan ada tindakan yang diambil.

“Setiap caleg hanya diberikan jatah lima baliho secara gratis, sedangkan sisanya akan dikenakan pajak. Tarif pajak akan dihitung berdasarkan lokasi dan ukuran baliho. Hasil rapat akan dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya,” kata Fuad, Selasa (3/10/2023).

Untuk itu Fuad meminta Pemkot Samarinda terus memperhatikan penggunaan regulasi dari pihak pengguna reklame.

“Pajak konten bukan retribusi tapi pajak konten itu seolah-olah mereka legal. Jadi saya bilang ini perlu ditertibkan kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan di plang saja atau dilarang karena jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Kontennya terus berjalan tapi PAD tidak masuk,” jelas Fuad.

Komisi II juga menyetujui jika reklame atau baliho dari peserta pemilu ditarik pajaknya, agar seluruh kontestan tak semaunya memasang algakanya.

“Karena kita tahu bahwa seperti sebelumnya seperti tahun sebelumnya kita melihat kontestasi pileg, pilpres atau lainnya itu baliho itu bertebaran dimana-mana,” tegasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button