Samarinda

Angkasa Jaya Dorong Pemkot Samarinda Tambah Nilai Ganti Rugi Warga Gang Rombong

Seputar Nusantara – Pemkot Samarinda berencana menertibkan kawasan Gang Rombong.

Pemkot telah mengalokasikan anggaran ganti rugi kepada warga yang terkena penertiban.

Untuk pemilik bangunan mendapat Rp3 juta. Sementara penyewa Rp1,5 juta. Setelah itu pemkot memberi waktu satu minggu untuk warga membongkar mandiri sebelum dibongkar oleh pemkot.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengapresiasi langkah pemkot dalam upaya penetiban itu. Namun memberi beberapa masukan dan catatan.

“Jadi begini, kita perlu menata kota itu dengan baik. Cuma ya perlu manusiawi lah. Jadi perlu melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang melakukan penertiban. Agar tidak terjadi konflik,” kata Angkasa Jaya, Kamis (26/10/2023).

“Kami mendukung penertiban itu, cuma caranya ya. Kita boleh tegas tapi yang paling bagus itu persuasif, penertibannya saya dukung,” lanjutnya.

Angkasa memberi catatan, selain melakukan dengan cara yang baik, Pemkot Samarinda juga harus memberikan dana kerohiman yang pantas dan wajar

Bahkan terkait dana ganti rugi yang dirasa belum cukup oleh warga itu, Angkasa mendorong agar menambahnya dan memasukkanya ke dalam anggaran.

“Misal kami mau belanjakan ini untuk menambah. Sementara ini belum. Tapi kami menunggu aja. Tapi kalau pemerintah kota mengajukan anggaran untuk itu pasti kita dukung. Karena ada perhitungannya kan,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button