Sani Ingatkan Urusan Pernikahan Dini jadi Tanggung Jawab Bersama

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mengingatkan bahwa untuk memutus rantai praktik pernikahan dini di kalangan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama.
Dia menyebut, pernikahan dini merupakan isu sensitive yang tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah untuk menghentikannya. Diperlukan peran serta masyarakat dalam mengatasi peningkatan jumlah pernikahan di bawah umur.
“Urusan seperti ini, bisa dicegah dengan pagar orang terdekat. Misalnya orang tua yang bisa memberikan pemahaman kepada anak mereka untuk tidak terburu-buru melangsungkan pernikahan. Terutama ketika umur mereka belum cukup,” jelas Sani.
Sedangkan kasus pernikahan dini yang terjadi karena pergaulan bebas, menurutnya tetap bisa dicegah. Misalnya, dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga batasan dalam bergaul dengan lawan jenis.
Dengan begitu, potensi terjadinya kehamilan di luar nikah yang berujung pada pernikahan di bawah umur bisa dicegah.
“Orang tua harus bisa mengawasi pergaulan anak, kalau dianggap berlebihan bisa ditegur baik-baik sambal diberi pemahaman,” jelasnya.
Sani menerangkan bahwa pernikahan dini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, terutama pada perempuan ketika ia mengandung dan terhadap anak yang akan dilahirkannya. Ia menjelaskan bahwa kehamilan pada usia ibu yang terlalu muda sering kali tidak memungkinkan kondisi fisik yang optimal untuk mengandung dan melahirkan bayi.
Selain itu, pernikahan dini yang dilakukan karena kehamilan di luar pernikahan juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan mental. Pasalnya, pasangan tersebut sejatinya belum siap melangsungkan pernikahan dan membina keluarga.