Komisi I DPRD Samarinda Minta Perda Minuman Alkohol Segera Direvisi

Seputarnusantara.net – Dalam mengendalikan peredaran minuman keras di samarinda, Afif Rayhan Harun, Komisi I DPRD Samarinda, menyarankan agar revisi Perda terkait minuman beralkohol tersebut dipercepat.
Menurutnya, revisi Perda perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan payung hukum yang berkedudukan lebih tinggi. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyebutkan beberapa jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
Bidang-bidang usaha tersebut diantaranya adalah industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.
Peraturan tersebut tidak selaras dengan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.
Namun demikian, Afif menjelaskan bahwa beberapa poin dapat dipertahankan misalnya larangan memasukkan, menyalurkan, dan mengedarkan minuman beralkohol berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman dengan jarak 300 meter dari titik terdekat batas lahan.
“Berkaitan dengan persoalan ini, kami telah membahasnya bersama instansi yang berkaitan di Pemkot Samarinda yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda,” jelasnya.
Afif berharap revisi perda dapat mengatur tentang penyebaran miras di Kota Samarinda dan mencegah anak-anak di bawah umur mengonsumsi miras.