Belum Masa Kampanye, Joni Sinatra Ginting Soroti Banyaknya Baliho dan Spanduk Bernada Politik

Seputar Nusantara – Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menyampaikan adanya potensi pelanggaran pada pemasangan baliho dan spanduk bernada kampanye.
Menurut Joni, potensi pelanggaran itu lantaran saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.
Sementara saat ini sejumlah alat peraga kampanye (algaka) calon legislatif (caleg) banyak beredar di Samarinda.
Satu sisi spanduk dan baliho itu belum bisa ditertibkan penyelenggara pemilu karena tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
“Misalnya mereka pasang algakanya itu di pohon yang lagi kita pelihara terus ditancap dengan paku dan sebagainya, kan hal itu bisa merusak pohon,” kata Joni.
Joni berharap agar seluruh parpol dapat mematuhi peraturan yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika memasang algaka.
“Harapannya, para calon pada pemilu 2024 bisa berkomunikasi dengan rakyat dengan cara elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” ungkapnya.
Perihal pemasangan algaka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat mengaku belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Sebab, kata dia, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye. “Sampai hari ini belum masa tahapan kampanye dan ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” ujar Firman.
Karenanya, Firman, untuk menindak belum bisa dilakukan, sebab belum ada regulasi yang bisa dijadikan landasan penindakan.
“Mereka belum terikat dengan KPU. Jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” tutupnya. (adv)