Samri Tegaskan Revisi RJPMD Samarinda Tak Perlukan Waktu Lama

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda menyepakati usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda tahun 2021-2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samarinda, Samri Shaputra menegaskan, kesepakatan tersebut dilakukan setelah melalui proses pembahasan di antara kedua pihak.
Ia menyebut, dalam prosesnya tidak dibutuhkan waktu yang lama.
Karena menurutnya, kedua pihak telah sepakat revisi ini dilakukan untuk kebaikan warga Samarinda, dan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Sebenarnya tidak ada yang krusial untuk diubah. Jadi memang pembahasannya tidak terlalu lama,” terang Samri di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan ada beberapa revisi yang dituangkan di dalam Raperda tersebut.
Pertama, adanya arah kebijakan nasional tentang Ibu Kota Negara (IKN), adanya perubahan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada level pemerintah kota dan perangkat daerah.
“Kemudian, dengan telah diundangkannya Perda kota Samarinda nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berakibat adanya perubahan SOTK dari 37 OPD menjadi 30 OPD, maka perlu adanya penyesuaian kodefikasi unit organisasi,” tutup orang nomor satu di Samarinda itu. (*)
manhattan office space for rent nyc office rental