Samarinda

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,9 Kg Ganja, Dua Tersangka Berhasil di Amankan

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran 1,9 kilogram ganja kering. Dua orang pelaku berinisial MJ dan ADJM berhasil diamankan dalam operasi ini.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi di Samarinda.

“Pada tanggal 5 Februari 2024, tim Pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial MJ, di ID Express Samarinda,” tutur Dedi saat konferensi pers yang digelar pada Selasa, (5/3/2024).

Menurut pengakuan MJ, ia hanya disuruh oleh ADJM untuk mengambil paket tersebut, yang saat itu berada di Bali dan akan kembali ke Samarinda pada hari Selasa 6 Februari 2024.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas BNNP Kaltim melakukan pemantauan di sekitar Bandara Balikpapan,” ujar Dedi.

Pada tanggal 6 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan ADJM yang baru saja mendarat di Bandara Balikpapan. ADJM kemudian mengakui bahwa dia telah menyuruh MJ untuk mengambil paket ganja tersebut.

“ADJM tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja,” jelas Dedi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas BNNP Kaltim mengamankan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik besar warna biru yang dilapisi lakban cokelat yang di dalamnya terdapat ganja dengan berat total keseluruhan 1.976 gram netto.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, BNNP Kaltim akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Kaltim.

“Kami tidak akan mentoleransi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk bandar, pengedar, dan kurir,” tandasnya.

Back to top button