Gerak Cepat Pencegahan HIV, DPRD Kutim Sosialisasikan Raperda di Wahau

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tentang bahaya penyakit HIV, DPRD Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat untuk memberikan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kali ini, kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi adalah warga yang tinggal di Kecamatan Wahau. Hal ini dikarenakan Kecamatan Wahau tercatat memiliki angka kasus HIV yang terbilang tinggi dibandingkan wilayah-wilayah lain di Kutim.
“Berdasarkan data dan obersevasi yang sudah dilakukan, Wahau memang menjadi sorotan. Karena prevalensi HIV di sana cenderung tinggi. Jadi kami ingin masyarakat bisa lebih waspada dan teredukasi untuk melakukan pencegahan HIV,” jelas Ketua DPRD Kutim, Joni.
Dia menambahkan, ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan saat raperda disahkan nanti, benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Wahau. Berbeda dengan masa lalu, sosialisasi kali ini dilakukan sebelum raperda tersebut disahkan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pembentukan kebijakan.
“Lewat sosialisasi, kami membuka ruang dialog dengan masyarakat. Sehingga setiap masyarakat bisa memberikan masukan mereka, yang kemudian akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Raperda,” sambungnya.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat tetapi juga menciptakan peraturan yang efektif dan responsif terhadap situasi di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menghasilkan perda yang bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi HIV,” tutupnya.