Bapemperda DPRD Samarinda : Raperda RTRW Samarinda Terkesan Buru-Buru Disahkan

Seputar Nusantara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menyatakan bahwa rapat paripurna yang digelar pada 14 Februari 2023 untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak mengikuti langkah yang semestinya.
Seharusnya, jika Bapemperda memberikan rekomendasi, paripurna bisa dijalankan. Samri Shaputra, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, menjelaskan mengapa beberapa anggota DPRD Samarinda tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan, Pemprov DKI akan melakukan hal serupa jika ingin mempercepat pengesahan Raperda RTRW untuk kepentingan negara.
“Ada hal-hal yang sangat krusial perlu kami tegakkan. Peninjauan kembali Raperda RTRW yang kemarin gagal disahkan,” tegas Samri.
Pihaknya tidak tahu mengapa Raperda RTRW itu harus buru-buru disahkan. Padahal, dasar dari Raperda RTRW juga masih harus menunggu pengesahan dari Raperda RTRW Kaltim. Sebagai informasi, DPRD Kaltim juga baru memperpanjang masa kerja Pansus RTRW sampai 3 bulan. (sn/ist/ihs)