
Seputar Nusantara – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin menghadiri undangan Walikota yang dilaksanakan di Polresta Samarinda terkait permasalahan tanah Eks Pasar Kehewanan.
Undangan tersebut membahas persoalan Pasar sementara yang berlokasi di Jalan Marsda A Saleh tempat bekas pemotongan hewan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Sebelumnya, permasalahan tempat Pasar Bekas Kehewanan merupakan pindahan dari PKL Jalan Jelawat Lahan Pasar bekas kehewanan milik Provinsi Kalimantan Timur.
Tempat tersebut dipinjam sementara oleh pedagang dan dikoordinator oleh Pak Gusti sejak tahun 2013. Tempat tersebut juga diperharui setiap 2 tahun, namun permasalahan klaim tanah muncul setelah satu tahun terakhir terhadap warga yang mengaku memiliki tanah Pemerintah Provinsi tersebut.
Pihak warga yang mengklaim lahan tersebut dibantu oleh Organisasi Masyarakat (Ormas), dan pihak pedagang melakukan perlawanan juga dibantu oleh Ormas. Hal tersebut memicu keresahan warga sekitar.
Permasalahan pasar bekas kehewanan tersebut tidak dibawahi oleh Dinas Perdagangan dan tidak pernah ditarik retribusi. Sehingga ranah tersebut perlu ditangani oleh Komisi I yang memegang tentang hukum dan pemerintahan.