Revisi Perda Perlukan Data Pengusaha Minuman Beralkohol

Seputar Nusantara – Data dari keberadaan dari pengusaha penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Samarinda yang masih belum jelas. Meskipun demikian, baik Pemkot maupun DPRD Samarinda masih seringkali mengawasi dan mengendalikan peredaran miras secara ketat.
Beriringan dengan rencana DPRD Samarinda yang sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013. Peraturan ini kemudian berkaitan dengan larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol di Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal kemudian menyatakan bahwa revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 menyesuaikan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat yaitu Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol.
“Permendag itu mengatur tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Salah satunya di hotel berbintang dan Tempat Hiburan Malam (THM),” ujar Joha Fajal.
Namun, agar revisi Perda tersebut dapat lolos. Komisi I DPRD Samarinda perlu adanya data pasti dari para pengusaha dan data penjualan miras di Kota Samarinda. Ia menyatakan bahwa data tersebut penting terkhusus dari para penjual dan distributor minuman beralkohol.
“Kami harap para distributor minuman beralkohol ini dapat segera memberikan data-data penjualannya. Tujuannya, untuk memudahkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol,” lanjut Joha Fajal.
Joha Fajal kemudian menegaskan pengendalian distribusi miras di Samarinda perlu dilakukan. Karena itu, pihaknya juga akan meminta data tempat-tempat penjual miras di Samarinda.
“Supaya kita bisa mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Samarinda,” pungkasnya. (ist/jw-kk)