DPRD Samarinda Godok Perda Miras, THM Wajib 500 Meter Dari Fasilitas Umum

Seputar Nusantara – Bapemperda DPRD Samarinda bakal menggodok menggodok peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Samarinda.
Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
“Kami revisi terutama masalah jarak Tempat Hiburan Malam (THM) yang awalnya 300 meter dari tempat umum, seperti sekolah, perkantoran dan lainnya, itu ditingkatkan jadi 500 meter,” kata Samri, Jumat (8/9/2023).
Selanjunya untuk beberapa jenis minuman seperti oplosan juga akan diatur.
Hal ini dilakukan karena selama ini banyak sekali terjadi kasus oplosan yang membahayakan nyawa seseorang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini mengatakan nantinya tempat pendistribusian minuman beralkohol tersebut juga akan diatur sendiri melalui perda yang lain.
“Jadi yang mendapatkan izin hanya hotel berbintang, restoran dan bar berbintang. Seperti supermarket, pasar rakyat, retail kecil itu dilarang, tempat karaoke dan THM lainnya yang tidak mendapatkn izin juga dilarang,” jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui sebelum melakukan pengesahan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan bagaimana para pengusaha yang telah lama berbisnis di bidang tersebut.
“Ini sudah finalisasi tinggal perbaikan redaksi, adapun tambahan mungkin tidak signifikan,” pungkasnya. (adv)
The world of real money casino Pakistan is rapidly growing in the region right now. You can find a huge variety of slots and table games with high RTP. | Most sites provide mobile-friendly interfaces and 24/7 customer support. | Choosing a licensed operator ensures a fair and transparent gaming process. ] Don’t miss your chance to win big on a trusted platform.