KaltimSamarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Inginkan Buat Raperda Ketahanan Keluarga

Seputar Nusantara – DPR RI sebelumnya sudah mengesahkan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat paripurna DPR RI ke-13.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai UU tersebut belum terlihat sempurna, pasalnya belum mengikuti kaidah yang seharusnya selaras dengan aturan sebagian besar penduduk Indonesia yang menganut agama Islam.

Namun ia juga berpendapat untuk tetap memandang perspektif yang ada, seperti pasal tentang pasangan suami istri diluar nikah.

“UU TPKS ini seperti melegalkan hubungan seks yang dilakukan suka sama suka di luar pernikahan yang sah. Padahal ‘kan dalam kaidah agama harusnya itu tidak boleh, jadi kelemahan UU TPKS ini di situ,” kata Puji.

Ia juga menilai, perlu memperhatikan UU tersebut dengan mengatur terkait hubungan seksual para Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.

“Di Samarinda ini kasus LGBT lagi marak, bahkan terjadi di mana-mana. Tapi itu tidak diatur dalam UU TPKS,” ujarnya.

Puji mendorong agar DPRD Samarinda dapat membuat rancangan Raperda terkait ketahanan keluarga, karena Raperda tersebut mengakomodir penanganan kasus LGBT dan juga para pecandu narkoba.

“Banyak hal yang bisa dicapai dengan raperda ketahanan keluarga ini, seperti seks bebas, narkoba serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button