DPRD Kutai Timur

Jimmi Soroti Kebijakan Rapat Via Zoom, Berdampak Pada Kehadiran Fisik Peserta

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Jimmi angkat bicara soal fenomena kehadiran anggota dewan dalam beberapa rapat paripurna. Ia menerangkan,  jumlah peserta yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut kerap kali tidak memenuhi angka kuorum.

Situasi ini menurutnya, terjadi karena adanya kebijakan yang masih mengizinkan para anggota dewan untuk hadir dalam rapat melalui daring via aplikasi Zoom.

“Meskipun kuorumnya tercapai, tapi jumlah yang hadir secara fisik di bawah ketentuan tata tertib. Ini karena jumlah yang hadir di lokasi minim,” ucap Jimmi.

Jimmi berpendapat, kebijakan yang memungkinkan kehadiran daring ini masih bersifat normatif, mengingat aturan tersebut diberlakukan sejak masa pandemi dan belum ada perubahan hingga kini.

“Ini normatif karena anggota dewan bisa hadir via Zoom. Kadang, mereka hanya datang untuk tanda tangan dan kemudian mengikuti paripurna dari jarak jauh. Ada juga yang memilih opsi ini karena alasan kesehatan atau kendala lain,” jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Jimmy, masih dianggap sah berdasarkan tata tertib yang berlaku selama pandemi COVID-19. Namun, ia tak memungkiri bahwa kondisi ini menimbulkan harapan di kalangan masyarakat untuk adanya perbaikan.

Menyikapi hal ini, Jimmy menyadari bahwa masyarakat mungkin menginginkan perubahan dalam sistem kehadiran tersebut. DPRD, katanya, akan menjadikan hal ini sebagai acuan untuk meningkatkan disiplin dan optimalisasi kehadiran fisik anggota dewan.

Back to top button