Faizal Rachman Targetkan APBD 2025 Bisa Disahkan Sebelum November 2024

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman menargetkan pembahasan APBD untuk tahun 2025 untuk bisa segera diselesaikan. Bahkan, ia menargetkan pengesahan Perda APBD dilakukan paling lambat pada 30 November 2024.
Penetapan tenggat waktu menurutnya perlu untuk dilakukan guna memastikan perencanaan dan proses penganggaran tidak terhambat, yang dikhawatirkan memberikan dampak kurang baik pada program pembangunan yang sudah dirancang di tahun 2025 mendatang.
“Dengan begitu, program pembangunan di tahun depan bisa dimulai sesuai dengan perencanaan,” tuturnya.
Saat ini, para legislator Kutim tengah memfokuskan perhatian pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025.
“Pembahasan KUA PPAS ini harus disetujui oleh DPRD dan pemerintah pada minggu kedua Agustus,” kata Faizal.
Faizal menambahkan, terdapat batas waktu ketat dalam persetujuan KUA PPAS. Targetnya, lanjut Faizal, di awal Agustus 2024 atau sekitar 5 hingga 9 Agustus 2024. Mengingat DPRD Kutim juga akan menggelar pelantikan Anggota DPRD Kutim untuk periode 2024-2029.
Sementara, usai pelantikan Ketua Sementara yang ditetapkan tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran. Untuk itu, Faizal berharap kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 dapat ditandatangani sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru.
“Kita upayakan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 selesai sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru,” tutupnya.