DPRD Kutim Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Bupati Kutim Tahun 2023

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-24 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Selasa (114/5/2024).
Dalam agenda tersebut, DPRD Kutim menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim untuk tahun anggaran 2023. Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj, Hepnie Armansyah, menjelaskan bahwa LKPj merupakan bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan dalam penggunaan anggaran.
“Ini memang sebagai bentuk transparansi capaian kinerja, atas berbagai program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam satu tahun anggaran,” ucap dia.
Sebelumnya, untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 21 Maret 2024 lalu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman sudah menyerahkan dan menyampaikan LKPj-nya dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kutim.
Setelah menerima LKPj, DPRD Kutim pun langsung membentuk Pansus LKPj melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024. Pansus kemudian melakukan serangkaian pembahasan dan evaluasi terhadap LKPj.
“Tim Pansus telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan, termasuk rapat internal, rapat dengan SKPD, uji petik sampel proyek multiyears, kunjungan kerja, dan finalisasi,” jelas Hepnie.
Pansus berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik untuk mendukung berbagai program yang sudah direncanakan Pemkab Kutim untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
“Ke depannya, semoga apa yang kami rekomendasikan, bisa memberikan perkembangan signifikan untuk kemaslahatan umat,” tutupnya.