Leni Soroti Sejumlah Kendala yang Dialami Petugas dalam Memadamkan Api

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Leni Angriani menyoroti sejumlah kendala yang harus dihadapi petugas pemadam kebakaran (damkar) dalam memadamkan api di lokasi kebakaran.
Leni menyebut lokasi yang terpencil, hingga akses jalan yang terbilang sempit telah menyulitkan personel damkar dan memberikan hambatan tambahan dalam upaya pemadaman.
Alhasil proses penanganan atau pemadaman api dalam satu lokasi kebakaran berjalan dengan tidak efektif karena adanya hambatan seperti yang ia sebutkan di atas.
“Situasi ini harusnya jadi perhatian, ini bisa menjadi urgensi mengapa Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang diusulkan Pemkab Kutim harus segera ditindaklanjuti,” kata Leni.
Leni yang juga merupakan anggota Fraksi Amanah Keadilan Berkarya (AKB) menjelaskan bahwa fraksinya meyakini bahwa Raperda Pencegahan dan Penanganan Kebakaran ini sangat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi bahaya kebakaran, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan.
“Kami mendorong agar Raperda ini segera ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan dan pengkajian mendalam, sehingga menghasilkan peraturan yang sesuai harapan bersama,” pungkas Leni.
Sidang yang dihadiri 21 anggota DPRD dan perwakilan Damkar Kutim ini diharapkan menjadi titik awal langkah konkret dalam memerangi bahaya kebakaran di Kutim. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan rasa aman dari ancaman si jago merah.