Sosialisasi Perda HIV/AIDS di Wahau, DPRD Kutim: Mendesak untuk Dilakukan

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Kecamatan Wahau menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi tinggi dalam penyebaran penyakit HIV/AIDS. Karenanya, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan menilai, sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan HIV/AIDS mendesak untuk dilakukan di kecamatan tersebut.
Novel menambahkan, sosialisasi penting untuk dilakukan mengingat juga di kecamatan tersebut terdapat banyak Tempat Hiburan Malam (THM). Ini sesuai dengan laporan fasilitas kesehatan setempat yang menyatakan, beberapa di antara warga yang tercatat menderita HIV/AIDS dinyatakan meninggal dunia.
“Laporan dari Rumah Sakit di Wahau menunjukkan adanya warga positif HIV, bahkan beberapa di antaranya telah meninggal,” terangnya.
Dia menerangkan, bahwa penyusunan Raperda HIV/AIDS dan penyakit menular seksual di Kutim seharusnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Namun karena adanya perubahan Undang Undang di atasnya, maka pihaknya kembali harus melakukan harmonisasi naskah akademik dalam Raperda tersebut.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menekankan pentingnya kesehatan reproduksi perempuan dalam memastikan generasi bangsa yang sehat.
“Perempuan adalah sumber generasi penerus, sehingga perlindungan terhadap kesehatan reproduksi mereka harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Upaya pencegahan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual di Wahau, menurut Novel, tak hanya terfokus pada sosialisasi Perda. Ia juga mendorong pendampingan lebih intensif dari pemerintah daerah dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
“Membangun keluarga yang sehat dan menjaga kesehatan reproduksi kaum perempuan adalah kunci untuk memutus mata rantai penularan HIV/AIDS,” tandasnya.
Sosialisasi Perda Pencegahan HIV/AIDS di Wahau diharapkan menjadi langkah awal dalam menanggulangi penyebaran penyakit ini dan mewujudkan generasi yang bebas dari HIV/AIDS.