Uncategorized

Sri Puji Astuti Tegaskan Pembayaran THR ke Pegawai Tidak Boleh Dicicil

Seputar Nusantara – Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menekankan para pengusaha, agar tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil ke pegawai.

Sri Puji menegaskan aturan itu sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu tidak boleh dicicil. Harus dibayarkan seminggu sebelum Idulfitri dan tidak boleh dicicil,” kata Puji, Sabtu (15/4/2023).

THR harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

“Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus harus dibayarkan THR-nya sebesar satu bulan gaji,” jelasnya.

Puji menuturkan, jika ada perusahaan atau pengusaha yang menjalankan tidak sesuai aturan, maka bisa segera dilaporkan.

Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat juga akan diberikan sanksi.

“Tentang sanksi mulai teguran, lalu yang paling berat itu pencabutan surat izin usaha. Otomatis itu nanti ‘kan biasanya melalui mediasi, begitu ada laporan nanti bagaimana tindak lanjutnya oleh Disnaker di Kota Samarinda,” tegasnya.

“Kalau ada yang masih bandel atau segala macam, nanti kita akan laporkan ke bagian pengawas di provinsi,” pungkasnya. (adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button