DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Jelaskan Alasan Melakukan Pembaruan Perda Pendidikan

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda disebut-sebut sedang melakukan peninjauan atau reviu atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda.

Hal tersebut pun dibenarkan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia membeberkan alasan mengapa pihaknya melakukan reviu dan revisi terhadap peraturan yang sudah berlaku selama 11 tahun itu.

Menurutnya  Perda yang usianya sudah lebih dari 10 tahun tentu perlu direviu kembali. Hal ini untuk memastikan aturan-aturan yang ada dalam peraturan tersebut masih relevan atau sudah tidak lagi relevan.

“Perlu untuk melihat kembali, kita tinjau. Apakah masih mencakup apa yang kita butuhkan, atau ada yang perlu ditambahkan seiring dengan perkembangan situasi dan zaman,” terangnya.

Ia menambahkan, biasanya Perda yang sudah mencapai usia 10 tahun atau lebih akan menciptakan kesenjangan terhadap kondisi yang ada. Belum lagi kebutuhan di dunia pendidikan tentunya mengalami perkembangan seiring dengan perubahan zaman.

“Jadi kami ingin mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan di Samarinda lewat peraturan paling baru, yang sudah mengakomodir kebutuhan yang berkembang karena perubahan zaman,” sambungnya.

Namun ia memastikan bahwa dalam penyusunan Perda terbaru, pihaknya tetap akan mengacu pada aturan yang ada selama ini. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan peraturan pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait.

 

Back to top button