Penerapan Sertifikat Halal di Samarinda, Laila: Masih Perlu Waktu Panjang

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Pemerintah pusat telah memperpanjang batas sertifikasi halal hingga ke Oktober 2026. Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah pun angkat bicara.
Menurutnya, untuk bisa memberlakukan sertifikasi halal pada semua jenis usaha dan para pelaku usaha dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Selain itu, pekerjaan itu juga bukan perkara yang mudah karena banyaknya tahapan yang harus dilalui oleh para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.
Laila menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha di Samarinda. Terutama yang menjual produk olahan berbahan dasar daging yang cenderung mengalami kesulitan saat berusaha mendapatkan sertifikasi halal.
“Kalau kita lihat, produk basah apalagi berbahan dasar daging itu lumayan susah untuk mendapatkan izin itu. Karena berkaitan juga dengan teknik potongnya yang harus sudah sesuai dengan ketentuan halal,” terangnya, Minggu (16/6/2024).
Jalan panjang menuju penerapan sertifikat halal di kalangan pelaku usaha juga dikatakannya terpengaruh pada kesiapan dan koordinasi yang efektif antarpemangku kepentingan.
Menurutnya, jika koordinasi dan persiapan tiap-tiap instansi yang menangani urusan ini tidak berjalan dengan optimal, maka peraturan yang ada tidak bisa diimpelemtasikan dengan efektif.
“Pertama kita bisa mulai dengan sosialisasi, sehingga para pelaku usaha ini setidaknya mendapatkan pemahaman soal apa itu sertifikasi halal. Baru pelan-pelan diproses tahapannya,” pungkasnya. (adv)