KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Rumuskan Perda TPU Yang Dinilai Over Capacity

Seputar Nusantara – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menanggapi terjadinya over capacity di Taman Pemakaman Umum (TPU).  Hal ini membuat DPRD Samarinda akan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan di sejumlah TPU.

Deni menyatakan, setiap kecamatan perlu mempunyai lahan yang luas khusus TPU. Perda yang dibuat sangat penting, karena berkaitan dengan lahan yang akan dikelola untuk lahan TPU.

Usulan perda ini muncul usai legislatif melakukan pengecakan lapangan yang dimana lahannya juga dinilai terbatas, dan juga menyebabkan over capacity.

Perda yang dibuat akan mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan. Maka semua agama tidak perlu lagi mencari makam khusus, seperti TPU yang terletak di Serayu, Kelurahan Tanah Mera, Samarina Utara.

Deni mengatakan, Perda yang dibuat sedang diproses dengan harapan bisa merealisasikan kebutuhan TPU di Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button