
Seputar Nusantara – Pemerintah Kota Samarinda resmi melarang praktik penukaran uang pecahan dan pembukaan gerai zakat di trotoar maupun fasilitas umum selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban serta keamanan ruang publik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang diterbitkan menjelang bulan suci.
Pemerintah menilai, aktivitas penukaran uang di ruang terbuka kerap memicu persoalan, baik dari sisi keamanan maupun pengaturan teknis di lapangan.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setkot Samarinda, Syamsu Nur, menjelaskan bahwa praktik penukaran uang lebaran tanpa pengawasan resmi berpotensi merugikan masyarakat.
“Penukaran uang lebaran ini sering menjadi masalah di Samarinda, terutama terkait aspek keamanan dan pengaturan teknisnya,” ujar Syamsu Nur.
Ia menegaskan, masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan disarankan memanfaatkan layanan resmi perbankan.
Pemkot pun berencana melakukan koordinasi dengan bank-bank yang beroperasi di Samarinda untuk memastikan ketersediaan layanan penukaran selama Ramadan.
“Minggu pertama bulan puasa kami akan mengundang semua bank di Kota Samarinda untuk berdiskusi dan menyusun standar layanan penukaran uang,” jelasnya.
Selain membahas mekanisme layanan, pertemuan tersebut juga akan mengatur batas nominal penukaran per orang.
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kelangkaan uang pecahan kecil serta menutup celah praktik penukaran tidak resmi yang merugikan warga.
“Kami ingin mencegah praktik penukaran uang yang merugikan warga,” tegasnya.
Pemkot berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib, aman, dan kondusif, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan penukaran uang melalui jalur resmi yang diawasi perbankan. (*)