Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Pastikan Akan Segera Merevisi Perda Terkait Pajak Daerah

Seputarnusantara.net – Di antara banyak perusahaan dan startup, masih banyak pihak yang tidak  membayar pajak dan biaya secara maksimal. Salah satunya sedang diselidiki DPRD Samarinda.

Demikian dikatakan Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi DPRD Samarinda. Di Sektor I, pihaknya tentu melihat Perda Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019, yang mengatur Perda II Nomor Tahun 2011.

Adapun peninjauan SK saat ini, sebenarnya dilakukan setelah pihaknya mengunjungi Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dia percaya bahwa ada beberapa bagian dari penginapan yang harus ditambahkan ke dalam ordonansi. “Karena masih ada beberapa perangkat yang mendukung PAD Samarinda,” kata Joni.

Menurutnya, perlu ditambah beberapa segmen antara lain hotel melati, wisma tamu, wisma tamu, dan rumah sewa. Pasalnya, beberapa hunian di segmen ini  belum diatur secara optimal di Kota Samarinda. Bahkan, ketika penuh, itu meningkatkan PAD secara signifikan.

Pertama, dia menyebutkan bahwa hanya rumah kos dengan pintu lebih dari 11 yang  dikenakan pajak. Oleh karena itu, topik ini harus ditinjau kembali, agar para pengusaha dapat memanfaatkan kontribusi dana daerah secara maksimal.

“Terkadang kontraktor menjawab hanya mengerjakan 10 kamar, jadi tidak kena pajak,” kata Joni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button