KaltimPenajam Paser Utara

Hak Warga Terdampak Tol dan IKN Didorong Segera Tuntas, Pemkab PPU Tekankan Transparansi

Seputar Nusantara – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat terdampak proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol dan Ibu Kota Nusantara (IKN), mendapatkan haknya secara adil.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pembayaran lahan warga, khususnya di wilayah Sepaku yang terdampak langsung pembangunan Tol 6A, Jalan Hankam Lingkar Sepaku, hingga lokasi fasilitas umum seperti tempat ibadah.

“Kita ingin menyelaraskan langkah penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional di wilayah Sepaku,” ujarnya saat mengikuti rapat pembahasan penyelesaian lahan.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menuntaskan proses penting terkait status lahan, yakni revisi areal kerja PT IHM yang kini telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 94 Tahun 2026.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, lahan seluas 1.237 hektare yang sebelumnya masuk konsesi perusahaan kini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah resmi keluar dari penguasaan PT IHM.

“Lahan seluas 1.237 hektare APL sudah resmi keluar dari konsesi PT IHM. Artinya, hak warga di atas lahan tersebut harus segera diselesaikan,” jelas Abdul Waris Muin.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan pembaruan data kepemilikan lahan dengan mengacu pada kondisi terbaru, agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam proses ganti rugi.

“Kami meminta validasi ulang berdasarkan data terkini tahun 2026, bukan menggunakan data usang milik perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pelaksanaan proyek nasional tersebut tidak mengorbankan masyarakat sebagai pemilik hak sah atas lahan.

“Jangan sampai ada warga yang dirugikan akibat proyek strategis nasional ini. Mereka adalah pemilik hak yang sah, dan harus kita lindungi,” pungkasnya. (*)

Back to top button