Tahun 2023, Perda Dirumuskan Oleh DPRD Samarinda

Seputar Nusantara – Perumusan rencana peraturan daerah mengenai peredaran minuman beralkohol di masyarakat menyesuaikan dengan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun berikan tanggapan.
“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ucapnya.
Terdapat tiga poin yang perlu diperhatikan dalam merumuskan Perda minuman beralkohol, diantaranya ialah:
- Penyesuaian dengan masyarakat di lingkungan Samarinda
Bagi Afif, Raperda mengenai minuman beralkohol tersebut hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut. Hal ini dikarenakan sebelum raperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Kota Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.
- Rumusan Raperda minuman beralkohol segera dilakukan DPRD Samarinda
Setelah DPRD menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok raperda minuman beralkohol. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” jelas Afif.
- Adanya aturan yang bertentangan dengan Perda
Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031). (sn/ist/ysm)