Komisi III DPRD Samarinda Tegaskan Aktivitas Pertamini Ilegal

Seputar Nusantara – Komisi III DPRD Samarinda menyoroti legalitas penjualan pertamini.
Hal itu seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie.
“Karena secara aturan kan tidak boleh memperjualkan kembali BBM Subsidi Pertamina. Aturannya kan jelas. Tidak perlu bicara izin usahanya, dari apa yang dijual aja sebenernya sudah bisa ditindak,” kata Novan, Sabtu (21/10/2023).
“Lembaga eksekutif dan legislatif jalan bersamaan. Pemkot membuat regulasi tentang perizinan perdagangannya. Kalau DPRD melihat sisi pencegahan kebakarannya,” lanjutnya.
Novan mengingatkan bahaya kebakaran jika pertamini dikelola tanpa ada SOP.
“Kalau di warung kan tidak ada. Isi BBM saja bisa sambil merokok. dari sisi keselamatannya nggak ada. Itu yang kami bahas, potensi ini yang kita bahas di pansus kami,” tegasnya.
“Bicaranya kita tidak menyoroti izin penjualan mereka, tapi menyorot potensi penyebab kebakaran. Kami bergeraknya dari sisi itu,” pungkasnya. (adv)