Ketua Pansus III Harapkan Bapemperda Tindaklanjuti Draft Raperda Pengelolaan Limbah B3

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan jika pihaknya telah rampung menyusun Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya atau B3 dan masih menunggu tindaklanjut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Samri menjelaskan bahwa masa kerja pansus sempat diperpanjang selama 3 bulan dikarenakan upaya mematangkan draft raperda membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Di internal sudah selesai. Sekarang di tangan Bapemperda untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Samri pada awak media.
Draft yang ada akan segera di uji publikkan dengan para akademisi dan stakeholder terkait.
“Untuk menguji kelayakan Raperda itu,” ujar Samri
Setelah melalui beberapa tahapan, draft Raperda Pengelolaan B3 ini akhirnya telah selesai pada awal Maret 2022
“Semoga segera diparipurnakan dan menjadi Perda definitive,” pungkas Samri.