Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU di Beberapa Titik di Samarinda Berhasil Dibekuk

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengumumkan penangkapan dua orang pelaku pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Senin (26/2/2024). Penangkapan ini diumumkan pada kegiatan konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang memimpin konferensi pers tersebut didampingi oleh Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani dan Kasi Humas Polresta Samarinda.
Ary Fadli mengungkapkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pada Minggu, (25/2/2024) pukul 21.00 WITA di Jalan Belatuk II RT 39 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sei Pinang Samarinda.
“Mereka ini merupakan komplotan karena masih beberapa orang yang belum diamankan,” tutur Ary Fadli.
Ia menerangkan, bahwa kabel-kabel yang dicuri tersebut akan diambil tembaganya oleh pelaku dan akan dijual ke pengepul besi tua.
“Beberapa TKP yang diketahui yakni, di Jalan DI. Panjaitan, S. Parman, Antasari, dan Flyover Juanda, modus kelompok tersebut melancarkan aksinya dengan menyamar menggunakan rompi sebagai petugas proyek,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjual hasil curiannya kepada pengepul dengan harga Rp100 Ribu per kilogram (kg). Hal tersebut mengakibatkan Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengalami kerugian sekitar Rp67 juta.
Kedua pelaku yakni S dan R, kini diamankan beserta barang bukti di Polresta Samarinda. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan yang mencurigakan bisa direkam dengan lengkap lalu dilaporkan kepada kami,” pungkasnya.