Samarinda

Pelaku Pembuangan Bayi di Loa Janan Ilir Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA –  Misteri penemuan bayi perempuan yang ditemukan oleh seorang warga dibawah pohon pisang, di kawasan perkebunan Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Kamis, (22/2/2024) lalu mendapat titik terang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan saat jumpa pers bahwa jika saat ini pihak kepolisian masih belum bisa membeberkan motif dari pelaku atau seorang perempuan berinisial NR (18).

“Keterangannya masih berubah-berubah, saat ini dia mengaku dia yang membuang bayinya dan sampai sekarang kami juga belum tau siapa ibu maupun bapaknya,” ungkapnya saat menggelar press release di Lobi Mako Polresta Samarinda, Senin (26/2/2024).

Ary Fadli menerangkan, bahwa pihak keluarga tidak mengetahui NR sedang mengandung dan telah melahirkan bayi tersebut. Diduga NR membuang bayi tersebut tidak lama setelah proses melahirkan.

“Ditemukannya kurang lebih pukul 09.00 WITA, paling tidak dibuangnya sekitar tiga sampai empat jam sebelumnya. Karena sudah dikerubungi semut juga, kondisi bayi saat itu, masih ditemukan ari-ari disekitaran tempat bayi dibuang,” paparnya.

Kendati demikian, ia memastikan kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat. NR dikenakan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus pembuangan bayi.

Back to top button