Samarinda

DPRD Samarinda Nilai UU TPKS Belum Sempurna Karena Tidak Mengatur LGBT

Seputar Nusantara – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan DPR RI, menurut Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, masih belum tuntas. Sri Puji Astuti menyebutkan sejumlah penyebab cacat dalam undang-undang tersebut.

“Saya belum baca semua. Tapi dari beberapa referensi, memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita,” ujar Sri Puji Astuti.

Sri Puji Astuti mencatat aturan itu terkait dengan dominasi mayoritas Muslim di Indonesia. Akibatnya, ada sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan dari sudut pandang Islam. Terkait, antara lain, pasal-pasal yang mengatur hubungan antara pasangan atau suami istri di luar nikah meskipun mereka melakukannya secara sukarela.

“UU TPKS ini melegalkan hubungan seksual yang dilakukan sepasang suka sama suka di luar pernikahan. Padahal, dalam kaidah agama harusnya itu tidak boleh. Kelemahan UU ini di situ,” ucapnya.

Selain itu, tidak ada pembatasan aktivitas seksual dengan individu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) berdasarkan UU TPKS. Sebenarnya fenomena LGBT sudah merajalela di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Di Samarinda ini LGBT lagi marak. Mungkin ada di mana-mana. Namun tidak diatur dalam UU TPKS,” tegasnya.

Menurut anggota parlemen Demokrat, LGBT dapat dikendalikan dan dihindari mulai dari rumah melalui ketahanan keluarga. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Keluarga akan dibuat oleh DPRD Kota Samarinda. Proposal tersebut juga berupaya untuk menutup kesenjangan dalam undang-undang yang menangani undang-undang LGBT, khususnya di Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button