Samarinda

Anhar Soroti Ketersediaan RTH di RTRW Samarinda

Seputar Nusantara – Anhar, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, menoroti soal pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042.

Anhar menyoroti soal ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak jelas target pemenuhannya di dokumen RTRW Samarinda.

Anhar menyebut ketersediaan RTH di Samarinda jauh di bawah standar nasional, yaitu kurang dari 30 persen dari luas wilayah.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Makanya sampai sekarang masih banjir, bagaimana tidak dalam pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” kata Anhar, Selasa (7/11/2023).

RTRW Samarinda telah disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Anhar meminta Pemkot Samarinda mematuhi ketentuan tentang pemenuhan RTH sesuai dengan undang-undang tersebut.

Ketersediaan RTH sangat mempengaruhi berbagai kegiatan di masa depan, dan rencana pembangunan dalam 20 tahun ke depan.

Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, ketersediaan RTH di Samarinda dapat semakin tergerus, dan berpotensi beralih fungsi untuk keperluan lain.

“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tegasnya. (adv)

 

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button