KaltimSamarinda

Rancangan APBD Kaltim Tahun 2026 Disepakati Rp21,35 Triliun, Berikut Rinciannya

Seputar Nusantara – Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp21,35 triliun.

Penandatanganan KUA-PPAS dilakukan Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim, bersama unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Seno Aji menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas pembahasan hingga kesepakatan bersama yang tepat waktu.

“KUA-PPAS 2026 akan menjadi dasar penyusunan APBD 2026 sekaligus pedoman pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan pembangunan,” ungkap Seno Aji.

Prioritas KUA-PPAS 2026 meliputi bantuan keuangan kabupaten/kota, optimalisasi APBD, program unggulan Gratispol dan Jospol, ketahanan pangan, serta transformasi digital untuk efisiensi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Rincian KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp20,45 triliun yang bersumber dari PAD Rp10,75 triliun, transfer Rp9,33 triliun, dan lain-lain pendapatan Rp362,03 miliar.

Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp21,35 triliun, terdiri belanja operasional Rp10,99 triliun, belanja hibah Rp414,97 miliar, subsidi Rp20 miliar, serta bantuan sosial Rp12,49 miliar.

“Sinergi pemerintah dan DPRD menjadi modal penting menghadapi tantangan pembangunan agar kesejahteraan masyarakat Kaltim terus meningkat,” jelasnya.

Seno Aji menyebut penyusunan KUA-PPAS 2026 menjadi momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.

Fokus pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelayanan dasar, penyediaan fasilitas sosial dan umum, serta penyelesaian masalah daerah secara bertahap dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas.

“Pemerintah sangat memahami bahwa rangkaian penyusunan, pembahasan hingga kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 ini sangat dinamis. Tetapi kami meyakini dinamika tersebut dapat menghasilkan program pembangunan yang dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat,” tegasnya. (*)

Back to top button