DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Tekankan KPU Harus Perhatikan Pemilih Kelompok Difable

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – DPRD Samarinda menekankan KPU berupaya meningkatkan partisipasi pemilih kelompok difable pada Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda. Dirinya menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh pendidikan politik.

“Ini tercantum dalam pasal 13 huruf F dari produk hukum tersebut,” ungkap Damayanti, Rabu (26/6/2024).

Meski begitu, dirinya mengakui banyak kendala yang dihadapi oleh para difabel dalam partisipasi politik yang menyebabkan mereka terpaksa meminta bantuan kepada orang lain.

“Mereka membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan yang terjadi,” jelasnya.

Salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel adalah aksesibilitas non fisik yang berupa pendidikan pemilu dan penyampaian informasi terkait Pemilu dan Pilkada.

Damayanti menekankan informasi mengenai ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pilkada, pengenalan visi dan misi serta program-program yang ditawarkan oleh para kontestan Pemilu dan Pilkada harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk para difabel.

“Pemenuhan hak politik bagi difabel melalui pendidikan politik yang baik adalah kunci agar mereka dapat memahami hak dan kewajibannya dalam menyalurkan aspirasi. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan proses demokrasi yang inklusif dan adil,” tegasnya. (adv)

Back to top button