
Seputar Nusantara – Pemprov Kaltim tengah berjuang mendapatkan participating interest (PI) 10 persen dari beberapa blok migas di Kaltim.
Pasalnya, hingga saat ini Kaltim masih menjadi daerah penghasil minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia.
Gubernur Harum mengungkapkan di Kaltim terdapat 41 wilayah kerja (WK) migas, dengan 28 WK di antaranya sudah eksploitasi. Sebanyak 32 WK berada dalam batas 12 mil laut dan 9 WK lainnya berada di luar batas 12 mil laut.
PI 10 persen dari WK Migas yang habis kontrak (alih kelola) yakni WK Mahakam PT Pertamina Hulu Mahakam dan WK Sangasanga PT Pertamina Hulu Sangasanga sudah dikelola BUMD.
Sedangkan WK East Kalimantan dan Attaka PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur masih dalam proses.
PI 10 persen yang saat ini juga sedang diperjuangkan adalah Pl dari WK Migas POD I (pengembangan lapangan pertama), seperti WK Bontang (Salamander Bontang Pte Ltd), WK Wain (Indo Sino), WK Rapak (Chevron Rapak Ltd), WK Ganal (Chevron Ganal Ltd), WK Paser (Paser Petroleum Resources Ltd) dan WK South Bengara I (SDA South Bengara). Semua Pl untuk WK ini sedang dalam proses.
“Kami akan terus berjuang meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya dari blok-blok migas yang ada di Kaltim melalui Pl 10 persen,” kata Rudy Masud, Gubernur Kaltim.
“Kami juga akan terus berjuang agar pengelolaam sumur-sumur tua migas bisa dilakukan oleh BUMD. Jadi, peran BUMD bisa lebih kita optimalkan lagi,” sambungnya.
Peluang lain juga akan diperjuangkan untuk pengelolaan PI 10 persen dari PT Eni (Wilayah Kerja East Sepinggan) di Lapangan Merakes. Pl 10 persen akan dilakukan secara in kind, yakni berupa gas yang akan dikelola oleh BUMD.
Produksi gas dari lapangan ini diperkirakan bisa mencapai 100 juta kubik kaki per hari (MMSCFD) atau setara 18.000 barel minyak per hari.
“Kami berharap manfaat migas ini bisa lebih besar dinikmati daerah penghasil, sekaligus tetap kontribusi untuk memperkuat perekonomian nasional,” jelasnya.
Konsultasi dan koordinasi akan terus dilakukan kepada Kementerian ESDM terkait penawaran PI 10 persen di wilayah kerja migas baru dan pengembangan lapangan pertama.
Gubernur Kaltim juga akan terus berjuang agar perusahaan daerah (BUMD) diberikan hak pengelolaan Pl 10 persen dari blok-blok migas di Kaltim.
“Kami siap menjadi fasilitator dan mediator masalah sosial antara pelaku usaha hulu migas dengan pihak lainnya, serta masyarakat,” tegasnya. (*)