KaltimSamarinda

Bapemperda DPRD Samarinda Soroti Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Seputar Nusantara – Bapemperda DPRD Samarinda mengusulkan kepada paripurna untuk menghapus pajak rumah ibadah dan air limbah rumah tangga dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Usulan itu dilakukan karena pajak dianggap memberatkan masyarakat.

Kepala Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan usulan itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan badan tersebut. Survei menemukan bahwa pajak rumah ibadah dan air limbah rumah tangga menjadi beban bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang hidup di sektor informal.

“Untuk limbah cair rumah tangga itu tidak perlu dipungut retribusinya, sama seperti rumah ibadah itu tidak perlu, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi,” ujar Samri. (sn/ist/ihs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button