
Seputar Nusantara – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan penempatan baliho dan sejenisnya harus lebih memperhatikan estetika Kota Samarinda dan persyaratan hukum agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Joha menuturkan Peraturan KPU (PKPU) yang diperkirakan akan terbit sebelum dimulainya musim kampanye Pemilu 2024 akan memuat aturan lebih lanjut yang mengatur tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sepanjang belum ditetapkan oleh KPU, itu tidak boleh,” pungkasnya. (sn/ist/ihs)