
Seputar Nusantara – Kamaruddin, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, menilai spanduk dan baliho calon legislatif (caleg) yang saat ini bertebaran tidak melanggar aturan.
Menurutnya, pemasangan baliho itu termasuk dalam kategori sosialisasi dan tidak ada unsur ajakan untuk memilih yang bersangkutan.
Kamaruddin menyebut pemasangan baliho dengan tujuan sosialisasi masih diperbolehkan oleh KPU dan Bawaslu.
“Yang penting tidak ada bahasa mengajak memilih dirinya di spanduk sebab, belum masa kampanye,” kata Kamaruddin, Jumat (28/7/2023).
“Kalau soal spanduk yang dipasang di pinggir jalan itu hanya pencitraan saja, bentuk sosialisasi untuk diketahui oleh masyarakat bahwa dirinya salah satu caleg di Samarinda,” lanjutnya.
Meski demikian, Politikus Nasdem ini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk terus memantau terkait baliho yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan, sehingga dapat diketahui mana yang melanggar aturan dan tidak melanggar peraturan.
“Pihak yang berhak untuk mengawasi itu tentu berhak untuk menindak, karena belum masa kampanye, jadi jangan sampai melanggar,” tegasnya. (adv)